Yuk Tunaikan Hutang Fidyahmu Sekarang!

Yuk Tunaikan Hutang Fidyahmu Sekarang!

#PejuangKebaikan, Mari tunaikan kewajiban membayar fidyah sebelum Ramadhan tiba

Rp0
terkumpul dari Rp20.000.000
Terkumpul Rp0
Donatur 0
Gotong royong dengan menyebarkan program ini.

"... Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…”(QS. Al Baqarah : 184).

Tak terasa bulan suci Ramadhan sebentar lagi menghampiri kita. Bagi yang masih punya hutang puasa Ramadhan, sudah ditunaikan belum hutangnya? Jika belum, yuk segera qadha puasa tahun lalu atau membayar dengan fidyah.Lantas, apa itu fidyah? Fidyah adalah pengganti puasa, bagi mereka yang tak kuat untuk menjalankan ibadah puasa bisa membayarnya dengan fidyah. Tapi bukan berarti setiap muslim yang tak menjalankan puasa bisa membayar hutang puasanya dengan fidyah. Karena ada beberapa kriteria yang masuk ke dalam kategori bisa membayar hutang puasa dengan fidyah.

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinyaFidyah juga dilakukan dengan memberi makan fakir miskin selama jumlah hari hutang puasanya. Ukuran fidyah adalah satu mud (makanan pokok) untuk satu hari. Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari maka ia harus membayar dengan 10 mud. 1 mud = 675 gram/mencukupi untuk makan sehari.

Contoh perhitungannya seperti ini :(Jumlah hari tidak puasa) x (harga 675 gram beras) = nominal fidyah yang dibayarkanJadi, misalnya : 10 x Rp 15.000 = Rp 150.000 Untuk pembayaran fidyah sendiri, fidyah bisa setiap hari (tergantung banyaknya hutan puasa) atau sekaligus. Misalnya seorang yang tak berpuasa akan memberi makan orang miskin setiap hari sejumlah dengan hutang puasanya. Atau seorang yang membayar fidyah sekaligus dengan memberi makan orang miskin sebanyak 10 orang dalam satu hari karena ia tak sanggup berpuasa Ramadhan selama 10 hari.

Pembayaran seperti ini dibolehkan karena inti dari membayar fidyah adalah memberi makan 1 orang miskin per hari tak berpuasa. Pemberian makan pada orang miskin juga harus dalam bentuk makanan atau bahan makanan, tidak boleh dalam bentuk uang. Makanan yang diberikan boleh telah siap santap atau masih berupa bahan mentah.

Disclaimer:
Fundraising ini adalah bagian dari Program kerjasama Bank BNI dan Rumah Yatim yang memiliki akad Infaq/Sedekah. Donasi yang terkumpul akan di salurkan sepenuhnya oleh Rumah Yatim dan seluruh keluarga besar Bank BJB akan diberikan laporan setiap ada penyaluran.

Info selengkapnya hubungi Admin (0813-1255-7811) / (0821-3211-5439)

Berita Penyaluran

Program Dirilis

29 Mar 2022

Jadi Fundraiser

Yuk Jadi Fundraiser
Bagikan Program

Para #PejuangKebaikan

0
Empty

Jadilah Donatur Pertama

Fundraiser

Jadi Fundraiser

Yuk Jadi Fundraiser
Bagikan Program

Berita

Berita Penyaluran

Program Dirilis

29 Mar 2022

Donatur

Para #PejuangKebaikan

0
Empty

Jadilah Donatur Pertama